Polrestabes Semarang Beri Penghargaan pada Driver Ojol yang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual
Polrestabes Semarang memberikan penghargaan kepada driver ojek online yang menangkap pelaku pelecehan yang terjadi di Jalan Pedurungan Tengah V Kota Semarang.
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:40 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Sementara itu, dari pengakuan pelaku SR, dirinya memang mengincar anak dibawah umur untuk dilecehkan. Alasannya adalah karena anak-anak tidak akan berani melawan ketika dilecehkan.
“Saya melakukan dua kali, pertama di dekat rumah, Sayung. Hari Minggu kan banyak anak-anak muda naik sepeda. (Targetnya) Di bawah umur, pak, dia tidak melawan, pak. Ya seneng saja, pak, puas," imbuhnya.
Pelaku kini dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Dcz/Buz)
Load more