"Karena merasa tidak nyaman diperhatikan oleh kelompok korban tersebut, selang satu jam akhirnya kedua orang tersebut kembali bersama dengan teman-temannya menyerang dengan menggunakan sajam secara membabi buta, yang membuat kelompok korban bubar menyelamatkan diri," bebernya.
Satu dari delapan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu Widianto mengaku mendapat kabar Danu ada masalah di daerah Dargo dan diminta datang dengan beberapa orang.
"Diberi tahu katanya Mas Danu dipelototi setiap ke situ beli rokok," terang Widianto, Selasa (24/1/2023).
Kemudian para pemuda itu membabi buta melakukan penyerangan hingga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka senjata tajam. Widianto mengaku saat ditelepon itu dia langsung mengambil celurit.
"Ya setelah dihubungi itu ambil (celurit) dulu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dcz/Buz)
Load more