Tersangka E sendiri dalam keseharian nya bekerja sebagai penjual kopi di depan masjid.
" Sudah empat kali (curi motor) yaitu di lapangan Mataram dan depan Matahari. Dan saya belajar mencuri sepeda motor dari teman. Motor hasil curian belum sempat saya jual," kata W.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Hhm/Buz)
Load more