Madiun, Jawa Timur - Polres Madiun akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan seorang kakek kepada tetangganya sendiri yang masih usia SD ke Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (15/2).
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh Madimun alias Dirun (70) terhadap NV (7), siswi kelas 4 SD warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, pada 12 September 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, meski statusnya sudah ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Dari hasil gelar perkara, tidak kami lakukan penahanan, tapi perkara tetap lanjut. Pada saat penangguhan penahanan wajib lapor dan tersangka kooperatif, selalu absen ke Polres Kabupaten Madiun," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, saksi dan korban, lanjut dia, modus kejahatan itu adalah korban sering main ke toko milik tersangka.
"Di tempat tersebut terjadilah pencabulan. Hingga aksi itu diketahui oleh para saksi- saksi. Hubungan pelaku sama korban cukup dekat. Pasal yang dikenakan UU perlindungan anak dan atau UU kekerasan seksual," tandasnya.
Sebelumnya, warga dan keluarga korban sempat geram lantaran pelaku yang sudah berstatus tersangka, namun tidak ditahan. Sehingga warga menuntut kepada polisi untuk menangkap dan menahannya.
“Kita ada kriteria khusus untuk menentukan tersangka bisa ditahan atau tidak. Untuk kakek ini kita berikan wajib lapor ke Polres. Usia sudah 70, jalan aja dipegangi saudaranya, mau kabur kemana, menghilangkan barang bukti juga tidak, ditanya kooperatif, dan ada jaminan dari keluarga untuk merawatnya karena punya sakit jantung, dan itu dikuatkan dari hasil pemeriksaan dokter,” tutup Danang. (men/hen)
Load more