Berdasarkan hasil visum, menurut Wiwit korban mengalami luka robek bagian kemaluannya, dan di bagian tubuh terdapat luka goresan tangan.
"Korban kemudian dilakukan visum dan ditemukan luka robek kemaluannya dan di leher mengalami luka goresan tangan," ujarnya.
Atas tindakannya, MM kembali ke kamar berjendela besi, dengan dijerat pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan, ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara (fds/hen)
Load more