Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyampaikan, jika benar adanya laporan masuk di unit PPPA.
“Iya benar, korban melaporkan suaminya sendiri atas tindak kekerasan pada Sabtu (18/2) kemarin, saat ini kami masih menelusuri dan memeriksa beberapa saksi,” jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini yang menimpa pada pasutri tersebut, kemungkinan nanti akan melalui proses Restorative Justice. (msn/hen)
Load more