News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nilai Akademik Diubah dan Pembredelan Pers Mahasiswa Acta Surya oleh Ketua Stikosa AWS, dikecam oleh KIKA

Sikap Ketua Stikosa AWS yang memberi sanksi pengubahan nilai akademik, pembekuan pers mahasiswa Acta Surya dan ancaman pelaporan UU ITE, dikecam berbagai pihak
Kamis, 2 Maret 2023 - 16:05 WIB
KIKA Kecam Pemberian Nilai E dan Pembredelan Pers Mahasiswa Acta Surya
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Sikap Ketua Sekolah Tinggi Komunikasi Surabaya – Almamater Surabaya (Stikosa AWS) yang memberi sanksi pengubahan nilai akademik menjadi E, pembekuan pers mahasiswa Acta Surya dan ancaman pelaporan UU ITE, menuai kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut juga dinilai menciderai kebebasan akademik.
 
Diantaranya yang memberi kecaman kepada Ketua Stikosa AWS Dr. Meithiana Indrasari, ST, MM, adalah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). KIKA menilai tindakan
sewenang-wenang oleh Meithiana dan jajarannya kepada dua pers mahasiswa Acta Surya. Dua pers mahasiswa Acta Surya itu adalah Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola. Karena itu, KIKA mengeluarkan pernyataan sikap melalui rilis resminya.
 
Dalam keterangan rilisnya, KIKA menilai berbagai tindakan sewenang-wenang dari Stikosa AWS dengan tanpa dasar yang jelas, tentu menciderai kebebasan akademik. Seharusnya, Stikosa AWS bisa menjunjung tinggi kebebasan akademik untuk menyikapi setiap tindakan dari mahasiswa.
 
Alih-alih memberi pembinaan dan evaluasi, jajaran Stikosa AWS malah menjatuhkan sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada dua kru pers mahasiswa Acta Surya dan membekukan kegiatan Acta Surya. Jajaran Stikosa AWS juga seharusnya tidak mengancam dua anggota Acta Surya dengan pelaporan UU ITE, sebab ada berbagai pasal karet dalam UU ITE yang mengancam kebebasan pers. Terlebih, berbagai tindakan represi ini juga menjauhkan mahasiswa dari persoalan awal tentang kebijakan persyaratan membayar untuk mengurus KRS bagi mahasiswa Stikosa AWS.
 
Pihak Kampus Perlu Memahami Prinsip Kebebasan Akademik
 
Dalam rilisnya KIKA menyebutkan, jajaran Stikosa AWS perlu mengkaji kembali tentang penerapan kebebasan akademik di perguruan tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan kebebasan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
 
Kemudian, jajaran Stikosa AWS juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas
keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
 
Selain itu, KIKA menyebutkan, jajaran Stikosa AWS seharusnya mengetahui apa alasan dua pers mahasiswa Acta Surya merekam tanpa izin. Melansir dari Suara Surabaya, Kika mengungkapkan alasan merekam tanpa izin itu sebagai antisipasi ketika suatu waktu
berita sudah terbit namun narasumber mengelak. Selain itu, jika narasumber mengatakan tidak memberikan pernyataan itu, Acta Surya punya bukti ketika sewaktu-waktu mungkin digugat.
 
Sehingga, dalam menyikapi tindakan mahasiswanya, seharusnya Jajaran Stikosa AWS memahami adanya kemungkinan bahwa pers mahasiswa Acta Surya selama ini berada dalam tekanan ketika menjalankan kerja-kerja jurnalisme. Jajaran Stikosa AWS seharusnya bisa mencontohkan praktik kebebasan akademik yang baik, praktik kebebasan pers sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menggunakan Hak Koreksi atau Jawab jika keberatan dengan pemberitaan pers mahasiswa Acta Surya. Bukan malah menganggap pers mahasiswa Acta Surya sebagai pihak yang harus disikapi dengan beragam tindakan represif.
 
Atas tindakan represif yang dialami pers mahasiswa Acta Surya, KIKA menuntut Stikosa AWS untuk:
 
1. Segera mencabut sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada dua pers mahasiswa
Acta Surya, serta memulihkan nilai seperti sediakala.
2. Segera mengevaluasi peraturan internal Stikosa AWS dalam pemberian sanksi
kepada mahasiswa, supaya tidak ada potensi pemberian sanksi secara sewenangwenang.
3. Menjalankan prinsip-prinsip kebebasan akademik untuk menyikapi perilaku
mahasiswa beserta segenap insan Persma Stikosa AWS.
4. Menyelesaikan segala persoalan tentang pers dengan prinsip serta kaidah-kaidah
pers, tanpa harus melakukan tindakan represif kepada mahasiswa. (msi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT