Tuban, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya mempertemukan 4 karyawan yang di PHK dengan pihak perusahaan tempat hiburan Dunia Karaoke (DK). Mediasi yang dilakukan secara tertutup di ruang lantai dua tersebut dihadiri empat korban PHK dan Pier Asyer Januari Adu, selaku GM Manager DK.
Dalam mediasi tersebut, pihak Disnaker, menyarankan agar perusahaan memberikan uang kompensasi kepada empat mantan karyawanya itu.
"Dari kami menyarankan untuk diberikan uang kompensasi, agar persoalan tidak berlarut-larut," kata Sugeng Purnomo, Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, saat ditemui usai proses mediasi.
Atas saran tersebut pihak karyawan menerima. Namun pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan atau owner-nya. Sugeng menambahkan bahwa hasil mediasi yang disepakati tersebut dalam satu minggu sudah harus ada laporan.
Kata Sugeng, ada beberapa dasar hukum yang dipakai untuk menghitung kompensasi karena dulunya ada dibawah UMK maka Disnaker menghitung besarnya.
"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan, yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," paparnya.
Selanjutnya, sesuai dengan UMK pada 2022 lalu total yang didapat sekitar Rp 5.700,000 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.
"Kalau dirata rata dihitung menggunakan upah UMK pada tahun 2022 ketemunya sekitar 5.7000,00," jelasnya.
Mantan Camat Kerek ini memaparkan, kompensasi ini yang akan dilaporkan ke pihak manajemen. Jika nanti setuju maka kompensasi dalam jangka satu minggu harus sudah dibayar dan dilaporkan ke Disnaker.
"Jika kompensasi belum terbayarkan dalam Minggu ini maka akan ada pertemuan selanjutnya dan akan segera diselesaikan," timpalnya.
Sementara itu, GM Dunia Karaoke, Pier Asyer Januari Adu, dihadapan Disnakerin menjelaskan empat karyawannya itu dipecat, lantaran telah terjadi beberapa kesalahan.
"Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan mereka sudah menerima sangsinya mereka dipecat," tuturnya.
Menurut dia, kompensasi masih akan dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan seminggu lagi cair dan mereka bisa menggunakan uangnya.
"Mediasi selanjutnya menungu info dari dinas masih ada mediasi dan kami masih menunggu undangan. Intinya boikot saat itu kami merasa dirugikan karena security dan keamanan tidak ada di sana. Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Pear pun mengelak terkait pesangon atau kompensasi. Sebab, dalam kontrak jika tidak sesuai dengan pekerjaan dan melakukan kesalahan maka tak menerima kompensasi.
"Dan itu ditandatangi bermematerai 10.000," pungkasnya. (htn/gol)
Load more