Surabaya, tvOnenews.com - Selang sehari paska tewasnya korban, dalam tempo 1x24 jam polisi berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan, hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan, Kota Surabaya.
“Lima orang pelaku yang berhasil kita amankan, diantaranya AG (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, MM (27) warga Labang Bangkalan, HRT (34) warga Krembangan Surabaya dan RLN (47) warga Jalan Indrapura Surabaya, dan WD (DPO),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina pada Kamis (16/3).
Kapolres mengatakan, jika empat orang pelaku telah diamankan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari lima pelaku, satu diantaranya masih melarikan diri (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Dari hasil penyelidikan polisi, kata Herlina, ada sebanyak lima orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban, berawal kejadian diketahui korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu LB dan diteriaki maling,” kata Herlina.
Herlina mengungkapkan, pelaku LB pada saat itu ketakutan kemudian menelpon AG kemudian disusul oleh MM dan WD (DPO).
“Setelah sampai di TKP pelaku AG memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG.
Herlina menjelaskan, karena mendapat perlawanan, lantas AG menghubungi pihak keamanan yaitu RLN dan HRT untuk datang membantu mengamankan korban.
“Ketika pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur Herlina.
Herlina menambahkan, setelah KR tidak berdaya, ungkap Herlina, para pelaku memborgol kedua tangan korban dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam dan warna abu-abu, dua celana baju, serta satu handphone merek infinix warna biru berisi video rekaman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (zaz/gol)
Load more