Madiun, tvOnenews.com - Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu, Jajaran Satnarkoba Polres Madiun Kota akhirnya menangkap dua oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kota Madiun yang merupakan driver ambulan dan juga satpam.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi yang dikonfirmasi Jumat (7/4) mengatakan satpam yang ditangkap berinisial FH (39) alias Busur dan sopir ambulan berinisial HW alias Gareng (47). Keduanya bekerja di RSUD Kota Madiun.
“Awalnya kami menangkap pembeli (sabu) di depan Indomaret jalan Cokro, Sabtu (1/4) dinihari. Nah dari hasil pengembangan itu, kita dapati dua pegawai RSUD kota itu, mereka sebagai sopir ambulan dan satpam," kata Eka.
Parahnya, dua oknum pegawai rumah sakit ini ngaku pernah iuran bersama untuk beli sabu dan dikonsumsi bersama di area rumah sakit tempat mereka bekerja.
“Sopir ambulan dan satpam ini diamankan Sabtu kemarin (1/4) di tempat yang berbeda. Untuk Busur kita amankan di depan Indomaret jalan Cokro, untuk Gareng kami tangkap di rumahnya,” imbuh Eka.
Tersangka FH alias Busur ini berperan mengedarkan karena didapati selain narkoba juga alat timbang elektrik dan satu pack plastik klip. Sedangkan Gareng statusnya masih sebagai pemakai.
Terungkapnya kedua pegawai RSUD Kota Madiun terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu adalah adanya informasi akan ada transaksi narkoba di depan Indomaret jalan Cokro Kota Madiun.
Sabtu (1/4) pukul 00.15 WIB, polisi mencurigai FH yang ternyata hendak bertransaksi narkoba dengan calon pembeli DA alias kampret. Polisi pun mendekati dan langsung mengamankan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah FH alias Busur di Jalan Arwana Kota Madiun, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 1,06 gram dan 0,66 gram yang akan diserahkan kepada DA Lengkap beserta alat hisapnya atau bong.
“Nah, kemudian dari FH dan DA alias kampret ini kasus kami kembangkan lagi hingga menemukan tiga tersangka lainya. Termasuk salah satunya adalah HW sopir ambulan itu,” tandas Eka.
Kepada polisi, tersangka Kampret mengaku membeli barang narkoba atas suruhan tersangka ACS alias Koh Jang (43), warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polisi mendapatkan bukti berupa pembayaran dan pengiriman uang dari tersangka ACS kepada Kampret.
Tak hanya itu, ternyata tersangka Busur mengedarkan narkoba dibantu tersangka WB alias Dewo (42), warga Jalan Mliwis, Kota Madiun. Peran Dewo menimbang narkoba yang hendak dijual dan menyerahkan langsung kepada pembelinya.
Eka mengatakan kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Tersangka HW Alias Gareng disangkakan pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka ACS alias koh Jang dijerat pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Busur dan Dewo dijerat dengan pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (men/hen)
Load more