News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

15.258 Napi Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Anggaran Rp8,5 Miliar

15.258 narapidana di Jatim dapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2023. Dampaknya, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 Miliar.
Sabtu, 22 April 2023 - 10:22 WIB
15.258 Napi Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Anggaran Rp8,5 Miliar
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Khumadi

Sidoarjo tOonenews.com -  Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2023. Dampaknya, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 Miliar.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim hari ini (22/4/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ujar Imam.

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," jelas Imam.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," urai Imam.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.

"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi," ujar Imam.

Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan  lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KSP Minta Pisah dengan Kemensetneg Jadi Lembaga Sendiri, Alasannya soal Anggaran

KSP Minta Pisah dengan Kemensetneg Jadi Lembaga Sendiri, Alasannya soal Anggaran

Dudung meminta agar KSP yang selama ini masih menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dipisah agar lembaganya bisa berdiri sendiri.
Wamendagri Bima Tegaskan Penurunan Anak Tidak Sekolah Kunci Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri Bima Tegaskan Penurunan Anak Tidak Sekolah Kunci Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kualitas pendidikan generasi muda menjadi penentu utama keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT di Jakbar, Diminta Serahkan Diri Segera

KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT di Jakbar, Diminta Serahkan Diri Segera

KPK masih memburu Wamen Imipas Silmy Karim berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Negara Pecahan Uni Soviet Ini Cetak Sejarah Lolos ke Piala Dunia 2026: Diperkuat Bek Man City dan Dilatih Legenda Italia

Negara Pecahan Uni Soviet Ini Cetak Sejarah Lolos ke Piala Dunia 2026: Diperkuat Bek Man City dan Dilatih Legenda Italia

Timnas Uzbekistan resmi tampil perdana di Piala Dunia 2026. Negara pecahan Uni Soviet itu diperkuat bek muda Abdukodir Khusanov yang memperkuat Manchester City dan dilatih Legenda Italia Fabio Cannavaro.
Modus 'Atensi' Eks Pimpinan BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Verifikasi Mitra demi Keuntungan Pribadi

Modus 'Atensi' Eks Pimpinan BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Verifikasi Mitra demi Keuntungan Pribadi

Kejaksaan Agung membeberkan praktik lancung dalam pengelolaan program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 
Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Seret Beneficial Owner PT RMS

Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Seret Beneficial Owner PT RMS

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2026), pihaknya menetapkan tersangka terhadap Beneficial Owner PT RMS.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT