Gresik, tvOnenews.com - Kasus pidana pembunuhan keji yang dilakukan oleh Muhammad Qodad Af'alul Kirom (29), terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9), di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih menjadi perhatian serius warga masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan penanganan kasusnya, Selasa (16/5).
Hal itu terungkap saat awak media mencoba menanyakan terkait kondisi tersangka pasca kasus pembunuhan kejam yang dia lakukan, dengan menusukkan pisau dapur ke bagian punggung anaknya sebanyak 24 kali hingga tewas di lokasi kejadian.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan ke MQA yaitu apakah tersangka MQA sempat didatangi sosok anaknya (dihantui), arwah anaknya, setelah kejadian pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan pada Sabtu (29/4) lalu.
"Gak sama sekali mas. Anakku sekarang sudah di surga," ujar MQA, kepada tvOnenews.com.
Seperti dikabarkan sebelumnya, AKBP Adhitya Panji Anom yang didampingi Waka Polres dan Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka MQA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.
”Dimana ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” tutur AKBP Adhitya.
Selain membacakan jeratan pasal yang disangkakan pada MQA, Kepolisian Resort Gresik Polda Jawa Timur juga membeberkan tiga motif pembunuhan ayah kandung terhadap anaknya sendiri disebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (29/4) lalu itu.
Load more