Kemudian pukul 23.40 WIB, anggota Resmob Polres Gresik menuju ke tempat kejadian tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban mengenai kronologinya.
Saat Tim Resmob menuju ke arah TKP, secara tidak sengaja bersimpangan di jalan dengan pelaku curanmor yang mengendarai motor curian sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Akhirnya, pelaku diamankan dan dimintai keterangan oleh Tim Resmob Polres Gresik.
"Tim Resmob Res Gresik (tim opsnal selatan) juga mengamankan barang bukti satu kendaraan jenis Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi W 6819 EG milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," ujar Adhitya.
Akibat perbuatannya, pelaku RM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (mhb/far)
Load more