Taufik menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan MH terbukti bersalah, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dan Pasal 81 juncto 76D atau Pasal 82 Juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (eco/far)
Load more