Surabaya, tvOnenews.com - Mencoba peruntungan dengan berdagang sabu–sabu, SN (55) seorang juru parkir yang menetap tinggal di Dupak Bangunrejo, Surabaya ditangkap Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 poket sabu-sabu siap edar.
AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka SN disergap di kediamannya, pada Jumat 14 April 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan di lapangan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Dupak Bangunrejo Surabaya, sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran di lokasi, hingga membekuk SN yang saat itu, sedang menjalankan profesinya sebagai juru parkir yang mengatur kendaraan di sebuah mini market.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat, tersangka SN diringkus saat sedang menunggu pelanggannya sembari menjalani profesinya sebagai juru parkir,” ujar Daniel, panggilan karibnya, pada Rabu (31/5).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pria yang sedang mengenakan rompi juru parkir tersebut, polisi berhasil menemukan sepuluh poket sabu yang disimpan di dalam tepak plastik dengan berat masing-masing 1,24 gram, 1,24 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, dan 0,24 gram.
Tersangka SN pun mengakui, saat itu tengah mengatur kendaraan sebagai juru parkir sembari menunggu pembeli sabu.
Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upayanya tersebut.
Dari pengakuan tersangka SN, sabu tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Marsa, pada Jumat 7 April 2023 sekira 21.00 WIB, diambil dalam sistem ranjau di Jalan Diponegoro Surabaya sebanyak 15 gram seharga Rp15.000.000.
“Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi penjara," pungkasnya. (zaz/far)
Load more