LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Liliana Herawati di Kejari Surabaya
Sumber :
  • syamsul huda

Batal Ajukan Eksepsi, Sidang Pimpinan Kyokushinkai Karate-Do Lanjut Pembuktian

Sidang perkara pemalsuan keterangan dalam akta autentik dengan terdakwa Liliana Herawati sebagai pimpinan pusat Kyokushinkai Karate-Do, kembali berlanjut. 

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:40 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Sidang perkara pemalsuan keterangan dalam akta autentik, sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP, dengan terdakwa Liliana Herawati sebagai pimpinan pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, kembali berlanjut. 

Sejatinya agenda sidang adalah eksepsi (keberatan atas dakwaan), namun entah mengapa, tim kuasa hukum terdakwa batal membacakan eksepsinya, dan meminta langsung pada agenda sidang pembuktian. 

"Setelah kami mempelajari dakwaan, kami sepakat tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pembuktian," ujar salah satu tim kuasa hukum terdakwa. 

Atas sikap tim kuasa hukum terdakwa ini, majelis hakim yang dipimpin Ojo Sumarno memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan ke depan yakni pada Rabu (7/6). 

Menindaknlanjuti pada sidang pembuktian, jaksa penuntut umum (JPU), Darwis akan memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam sidang berikutnya. 

Baca Juga :

Sementara pihak terdakwa sebelumnya tengah mengupayakan praperadilan. Namun Supriyono selaku kuasa hukum pemohon Liliana Herawati, mencabut permohonan praperadilan dengan alasan perkara pidana pokok sudah digelar.

Hakim yang memimpin persidangan pidana ini, mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. 

"Karena adanya pencabutan dari pemohon, maka pencabutan perkaranya kami kabulkan dan biaya perkara nol rupiah," ujar hakim Suarditha pemimpin sidang. 

Perlu diketahui, Liliana Herawati menjalani sidang kedua. Berbeda dengan sidang perdana, dimana petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak melakukan pemborgolan terhadap terdakwa. Sidang kali ini tangan pimpinan pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini, tampak tampak terborgol tali ties.  

Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, telah melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Terpisah, Yunus Hariyanto, Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokoshinkai mengatakan alasan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa bahwa Liliana tidak mengundurkan diri dari perkumpulan, adalah kebohongan untuk menutupi kebohongan niat jahat dari Liliana.

"Liliana minta mengundurkan diri karena malu, selain itu masalah nama perkumpulan sudah mendapat pengesahan Kemenkumham," ujarnya. (sha/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BNPB: 67 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Sumatera Barat

BNPB: 67 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Sumatera Barat

BNPB mencatat jumlah total korban banjir lahar dingin Gunung Marapi di Sumatera Barat yang meninggal dunia kembali bertambah menjadi 67 orang.
Segini Keuntungan Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Sedot 3 Juta Penonton Lebih dalam Seminggu, Keluarga Almarhum Korban Dapat Berapa?

Segini Keuntungan Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Sedot 3 Juta Penonton Lebih dalam Seminggu, Keluarga Almarhum Korban Dapat Berapa?

Film yang mengisahkan pembunuhan Vina oleh geng motor di Cirebon telah disaksikan sebanyak lebih dari 3 juta penonton pada hari ketujuh sejak rilis di bioskop.
Naik Dua Kali Lipat Dibanding Saat Jamu Vietnam, Ini Perbandingan Harga Tiket Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 

Naik Dua Kali Lipat Dibanding Saat Jamu Vietnam, Ini Perbandingan Harga Tiket Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 

Harga tiket yang dijual PSSI memiliki kenaikan harga dua kali lipat bila dibandingkan saat menghadapi Vietnam pada Maret lalu.
Karen Agustiawan Ungkap Alasan Pilih JK Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan Ungkap Alasan Pilih JK Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi LNG

Galaila Karen Agustiawan mengungkapkan alasan di balik memilih eks Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
Tangis Ibu Vina Korban Pembunuhan, Tak Bisa Lihat Jenazah Anaknya karena Sedang Bekerja di Malaysia: Manggil Mama, Maafin Vina

Tangis Ibu Vina Korban Pembunuhan, Tak Bisa Lihat Jenazah Anaknya karena Sedang Bekerja di Malaysia: Manggil Mama, Maafin Vina

Tangis ibu Vina tak bisa melihat jenazah anaknya untuk terakhir kali karena sedang berada di Malaysia untuk bekerja, saat pulang malah disambut anaknya yang..
Saham IBOS Langsung Menguat 9,59 Persen, Setelah Penghentian Perdagangan Sementara Emiten Pemilik D’Monaco Restaurant Dicabut

Saham IBOS Langsung Menguat 9,59 Persen, Setelah Penghentian Perdagangan Sementara Emiten Pemilik D’Monaco Restaurant Dicabut

Setelah sempat dihentikan sementara, perdagangan saham IBOS yang merupakan emiten pemilik D’Monaco Restaurant Yogyakarta langsung melonjak hingga 9,59 persen. 
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan kakak Vina, Marliyana. Hal ini lantaran, Marliyana bocorkan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina di YouTube
Wajahnya Tampan Bercahaya, Diduga Foto Almarhum Eky Pacar Vina Cirebon yang Jadi Korban Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Wajahnya Tampan Bercahaya, Diduga Foto Almarhum Eky Pacar Vina Cirebon yang Jadi Korban Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Foto yang diduga wajah Eky pacar Vina Cirebon korban kasus pembunuhan tahun 2016 silam menjadi viral di sosial media. Meski belum ada keterangan resmi polisi -
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya