LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka pencurian Galeri Batik Pitutur
Sumber :
  • m habib

Curi Batik di Tempat Kerja Sebelumnya, Wawan Ditangkap Polsek Cerme Gresik

Mantan karyawan toko batik di Jalan Raya Cerme Gresik dijebloskan ke penjara setelah membobol toko dan menguras isinya berupa kain batik dan barang elektronik.

Sabtu, 3 Juni 2023 - 12:01 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Wawan, seorang mantan karyawan toko batik di Jalan Raya Cerme Gresik dijebloskan ke penjara setelah membobol toko dan menguras isinya berupa kain batik dan sejumlah barang elektronik. Aksi pelaku terendus saat menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.

Tim unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik, Polda Jawa Timur, langsung gerak cepat melakukan penangkapan pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Diketahui pelaku yang bernama Wawan itu merupakan mantan karyawan korban. Dia diringkus polisi saat berada di SPBU Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Akibat ulah pelaku, korban yang bernama Ilham (67), warga Desa Cerme Lor, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

AKP Musihram, Kapolsek Cerme dalam rilisnya menyebutkan, jika pihaknya setelah mendapatkan laporan yang masuk pada Selasa (30/5), lalu melakukan pengejaran pelaku. Kurang dari sepekan, pelaku bernama Wawan (28) warga Desa Cerme lor Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu akhirnya berhasil ditangkap.

"Modus operandi tersangka masuk ke dalam Toko Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dalam galeri melalui pintu jendela lantai atas, (lalu) melakukan aksi pencurian," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram, Sabtu (3/6).

Baca Juga :

Diketahui kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal, ketika saksi Agustina telah disuruh oleh korban untuk membersihkan Rumah Galeri Batik Pitutur Desa Cerme Lor.

Agustina lalu melaporkan bahwa barang-barang berupa satu unit mesin bordir, dua unit mesin singer portabel, satu unit mesin jahit merek Janome, satu unit mesin jahit singer warna hitam, satu gunting elektrik, satu perasan jeruk, enam unit kompor gas portabel merek Fudai warna hitam, satu unit ampli player, tiga LPG  tiga kilogram, satu unit vakum cleaner, sembilan lembar kain Batik Solo, satu unit vakum termos, satu setrika listrik merek Maspion warna hitam, satu setrika listrik merek Almas warna putih, yang berada di dalam galeri telah hilang.

Kemudian sebelum kejadian tersebut sekitar bulan April 2023, korban mendapatkan informasi bahwa mantan karyawannya bernama Wawan, bagian membersihkan rumah maupun rumah galeri milik korban, telah memposting melakukan penjualan barang-barang berupa mesin jahit. Namun saat itu karena kondisi korban sedang sakit maka tidak terlalu dihiraukan.

Setelah korban sembuh langsung menyuruh saksi Agustina melakukan pembersihan rumah galeri ternyata banyak barang miliknya hilang, dan setelah dilihat lagi melalui postingan Wawan melalui akun FB Poetra Pandawa, bahwa barang tersebut identik merupakan milik korban yang hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.00- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

"Berdasarkan dengan adanya laporan dari korban tersebut, selanjutnya petugas menyamar berpura-pura membeli barang berupa kain batik kepada tersangka Wawan yang disepakati dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme," tegasnya.

Ketika berada di SPBU Morowudi Cerme pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Wawan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu unit kompor gas portabel meerk Fudai warna hitam, satu setrika listrik merek Maspion warna hitam, satu setrika listrik merek almas warna putih, sembilan lembar kain Batik Solo, satu tape merek Polytron warna hitam.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang-barang di toko Galeri Batik Pitutur milik H.Ilham, dan sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain. Karena terbukti bersalah kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mhb/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PSSI Bertemu Legenda Argentina hingga Portugal, Sinyal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday?

PSSI Bertemu Legenda Argentina hingga Portugal, Sinyal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday?

Sinyal Timnas Indonesia bakal hadapi lawan top pada ajang FIFA Matchday usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bertemu dengan sejumlah legenda sepak bola dunia.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 91-95 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 91-95 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 91-95 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Bahlil Minta Warga Lokal Dilibatkan dalam Proyek Swasembada Gula di Merauke yang Buka 2 Juta Hektare Lahan: Tapi Pengusaha Juga Harus Siap

Bahlil Minta Warga Lokal Dilibatkan dalam Proyek Swasembada Gula di Merauke yang Buka 2 Juta Hektare Lahan: Tapi Pengusaha Juga Harus Siap

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan, pelibatan masyarakat dalam proyek investasi swasembada gula tersebut bisa meningkatkan perekonomian lokal.
Resep Sehat SALAD BEE HOON MUANGTHAI

Resep Sehat SALAD BEE HOON MUANGTHAI

Salad bihun yang satu ini selain enak, pas untuk Anda yang sedang diet. Karena bihunnya menggunakan bihun yang dibikin dari bahan dengan kandungan gluten free, bihun jagung.
DPR Semprot Kemendikbud Soal Kenaikan UKT: Bukannya Bikin Cerdas Bangsa Malah Bikin Beban

DPR Semprot Kemendikbud Soal Kenaikan UKT: Bukannya Bikin Cerdas Bangsa Malah Bikin Beban

Komisi X DPR RI memberikan kritik keras terhadap Kemendikbud Ristek soal maraknya kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi hingga timbulkan gelombang protes.
Jadi Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris Beberkan Cara Temukan Pelaku Pembunuhan yang Masih Buron: Keluarga Pasti Tahu

Jadi Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris Beberkan Cara Temukan Pelaku Pembunuhan yang Masih Buron: Keluarga Pasti Tahu

Pengacara Hotman Paris selaku kuasa hukum Vina membeberkan cara menemukan tiga pelaku pembunuhan yang saat ini masih buron. Menurutnya, para keluarga pasti..
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky terus menjadi pembicaraan setelah viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop baru-baru ini.
Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya