Gresik, tvOnenews.com - Sungguh keterlaluan, seorang pemuda di Gresik tega memperkosa mantan pacarnya sendiri dengan melakukan aksi pengancaman menggunakan sebilah pisau. Pemuda yang diketahui berinisial JP (31) itu, memaksa mantan pacarnya, sebut saja Mawar, untuk melayani nafsu bejatnya hingga puas.
Sayangnya, bukannya menerima ajakan untuk balikan, mantan pacar korban yang berinisial JP tersebut, malah nekat memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya hingga terpuaskan. Korban diperkosa pelaku dengan ancaman sebilah pisau yang siap menusuk korban.
Akibat perbuatan cabulnya, kini pelaku JP telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pelaku pun akhirnya harus mendekam di balik pengapnya sel penjara, dan terancam jeratan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Tak disangka, nafsu birahi yang memuncak, telah menggiring JP menjadi pesakitan tahanan Mapolres Gresik.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Merasa sudah cukup lama, korban pun meminta pelaku untuk menikahinya. Namun, permintaan itu ditolak oleh JP dengan berbagai alasan. Singkat cerita, hubungan mereka akhirnya kandas di tengah jalan.
Namun setelah cukup lama tidak bertemu, sekitar pertengahan bulan Mei 2023, pelaku tiba-tiba mengajak korban untuk bertemu. Dalihnya ingin memperbaiki hubungan kembali.
"Korban diajak bertemu dan dibawa ke rumah pelaku," beber Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, kepada awak media.
Iptu Aldhino lalu menjelaskan, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengunci pintu dan mengajak korban masuk ke kamar tapi ditolak. Pelaku akhirnya menarik korban hingga terjatuh dan jaketnya robek. Saat itulah korban ditindih dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan membungkam mulut korban. Ancaman pelaku membuat korban ketakutan dan tidak bisa memberontak. Niat baik korban memperbaiki hubungan, malah menjadi pelampiasan nafsu bejat mantan pacarnya sendiri," lanjut Iptu Aldhino.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang. Korban lantas melaporkan hal itu ke orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Pelaku JP sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai tersangka mengancam korban. JP kami tahan dan disangkakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan," pungkasnya. (mhb/far)
Load more