“Seingat saya total ada lima orang yang saya iming-imingi bekerja di luar negeri, dan ada yang telah membayar penuh serta ada yang masih mengangsur, " ungkap pelaku.
Belakangan diketahui wanita yang tengah hamil delapan bulan ini, belum pernah memberangkatkan TKI ke Australia. Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan belanja perabotan rumah tangga.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yang salah satunya adalah Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara. (asn/far)
Load more