Malang, tvOnenews.com - Tim Satnarkoba Polresta Malang berhasil menangkap driver ojol karena keterlibatannya sebagai kurir narkoba. Bahkan polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,5 kilogram sabu senilai 650 juta rupiah.
Informasi didapat tvOnenews.com, tukang ojek berinisial A (23) yang indekos di Perumahan Bumiayu Santena, Jalan Kyai Parseh Kedung Kandang, Kota Malang.
"Pelaku dapat ditangkap anggota Satnarkoba dirubah kosnya sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (26/6) seminggu lalu," kata Kasat Narkoba, Kompol Eka Wira Darma, dalam press release di Polresta Malang Kota, Senin (3/7) siang.
Disamping mengamankan barang bukti sabu, kata Eka, petugas juga mengamankan narkotika jenis inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir, kemudian narkotika jenis ganja seberat seberat 921,84 gram.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, dia akan menyebarkan kepada pemakai-pemakai yang ada di Kota Malang, fungsi perannya adalah sebagai kurir dan dia juga nanti akan meranjau kepada pemakai," bebernya.
Dari pengakuan A kepada penyelidik, dirinya tidak mengetahui siapa bandarnya, namun dirinya mengenal dari media sosial.
"Jadi tidak mengetahui langsung, tidak pernah bertemu langsung dengan bandarnya," imbuhnya.
Sebagai kurir narkoba ini, A sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Bahkan sudah beberapa kali dia sudah mendapatkan upah dari pengendalinya.
"Dari pengakuan tersangka pernah ditransfer Rp10 juta dari pengendali, dia hanya menerima uang aja untuk melakukan pekerjaan dia," jelas Eka lagi.
Ditambahkan Eka, dari pengakuan tersangka dia sudah dari bulan Maret, sudah 2,5 bulan dan terakhir dia mendapatkan barang-barang narkotika sebesar setengah kilo dari salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur.
"Pengakuan tersangka indikasinya ada di beda kota, bukan di Kota Malang, jadi anggota saya masih melakukan pengembangan ke luar kota," pungkasnya.
Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dimana ancamannya adalah minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar. (eco/gol)
Load more