Sidoarjo, tvOnenews.com – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR. Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi yang dipimpin Verico Sandi, karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB, dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.
"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.
Sementara itu, Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal, sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.
"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.
Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f).
Load more