Ponorogo, tvOnenews.com – Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan anggota TNI, di rumah kontrakan Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, yang mayatnya dibuang di underpass tol Ngawi.
Sementara itu tersangka, AAF (16), dihadirkan secara tertutup karena masih di bawah umur, sehingga peran AAF saat memperagakan di luar rumah kontrakan digantikan oleh petugas kepolisian. Tersangka AAF hanya memperagakan adegan di dalam rumah dan rekonstruksi berlangsung secara tertutup.
Kedua tersangka ini memperagakan 41 adegan dalam reka ulang pembunuhan Samirin, yang merupakan juragan angkringan warga Desa Pragak, Kecamatan Padang, Magetan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, disela-sela rekonstruksi menyampaikan, polisi menemukan fakta baru pada saat rekonstruksi yang memeragakan puluhan adegan tersebut.
"41 adegan yang diperagakan di tempat kejadian, yang kita kembangkan dalam rekonstruksi ini. Kami juga telah memperoleh keterangan tambahan dari pelaku," terang Wimboko.
Dalam proses rekonstruksi, pelaku memberikan petunjuk kepada petugas bahwa beberapa adegan sebelumnya, kurang akurat dan para tersangka memberikan klarifikasi mengenai bagian-bagian tertentu.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta baru yang mengindikasikan bahwa korban telah direncanakan untuk dibunuh oleh pelaku.
"Fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi ini adalah dugaan pembunuhan berencana karena terdapat selang waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan pembunuhan," terang Kapolres.
Atas temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini, satreskrim akan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (asn/far)
Load more