LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 54 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Dinilai Memberikan Keterangan Palsu, Pimpinan Perguruan Karate Kyokoshinkai Dituntut 54 Bulan Penjara

Pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokoshinkai Indonesia, Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:41 WIB

Surabaya, tvOnenews.com -  Pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokoshinkai Indonesia, Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 54 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, disebutkan jika Liliana terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Adapun dalam pertimbangannya, Jaksa Darwis menyebutkan jika Liliana sudah terbukti menggunakan akta nomor 8 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengonter akta no 16 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Baca Juga :

Selain itu, Jaksa Darwis juga menyebut bahwa Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 November 2019.

Jaksa Darwis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Perlu diketahui,  dalam dakwaan jaksa disebutkan pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai diam diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai  (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Februari 2019, dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan  yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta, kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab terdakwa mundur dari perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 November 2019.

"Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti," ujar Jaksa Darwis saat itu.

Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan.

Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000, yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

"Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp7.000.000.000 timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH M Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental Karate Kyokoshinkai, kemudian terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 November 2019," papar Darwis, dalam tuntutannya.

Akibat pelaporan yang dilakukan terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp283 933.000.

Sementara itu, usai sidang Ir. Eric selaku pelapor mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai untuk lebih jernih melihat permasalahan dan tidak tidak mudah dipengaruhi. (sha/gol)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Syarat Khusus Tamu VIP ke HUT RI di Ibu Kota Nusantara Terungkap, Menhub Budi Karya Sebut Urusan Setneg

Syarat Khusus Tamu VIP ke HUT RI di Ibu Kota Nusantara Terungkap, Menhub Budi Karya Sebut Urusan Setneg

Ada sejumlah syarat khusus bagi tamu-tamu VIP untuk menghadiri HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, 17 Agustus 2024 mendatang.
Sekjen PBB Sampaikan Selamat Idul Adha:  Solidaritas bagi Muslim yang Alami Kekerasan!

Sekjen PBB Sampaikan Selamat Idul Adha: Solidaritas bagi Muslim yang Alami Kekerasan!

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Minggu, menyampaikan ucapan selamat Idul Adha serta solidaritasnya kepada Muslim di seluruh dunia yang tidak dapat merayakan dengan orang tercinta karena konflik yang sedang berlangsung.
Saksi Dede Kurniawan Sodorkan Bukti ke Penyidik Polda Jabar Kalau Pegi Setiawan Lakukan Ini di Malam Pembunuhan Vina

Saksi Dede Kurniawan Sodorkan Bukti ke Penyidik Polda Jabar Kalau Pegi Setiawan Lakukan Ini di Malam Pembunuhan Vina

Salah satu teman Pegi Setiawan, yakni Dede Kurniawan diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Minggu (16/6/2024). Ia sodorkan bukti
Presiden Joko Widodo  Tetapkan KEK Setangga di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Luasnya  Mencapai 668,3 Hektare

Presiden Joko Widodo Tetapkan KEK Setangga di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Luasnya Mencapai 668,3 Hektare

KEK Setangga akan mendukung industri smelter nikel, besi, biodiesel, pengolahan kelapa sawit, pengolahan kayu, fraksinasi minyak goreng, dan industri karet.
Justin Hubner Sindir Keras Pemain Keturunan yang Dulu Tolak Timnas Indonesia sampai Disorot Media Negara Tetangga

Justin Hubner Sindir Keras Pemain Keturunan yang Dulu Tolak Timnas Indonesia sampai Disorot Media Negara Tetangga

Justin Hubner sindir keras pemain keturunan yang dulu menolak bela Timnas Indonesia, tapi kini minat gabung, sampai disoroti oleh media negara tetangga.
Rela Tinggalkan Gemerlap Eropa Demi Main untuk Tanah Leluhurnya, Pemain Belanda Van Dijk Kini Buka Peluang Tampil bagi Timnas Indonesia

Rela Tinggalkan Gemerlap Eropa Demi Main untuk Tanah Leluhurnya, Pemain Belanda Van Dijk Kini Buka Peluang Tampil bagi Timnas Indonesia

Meski punya karier yang bagus bersama klub Eropa, namun bek Belanda Van Dijk rela tinggalkan itu semua dan berharap bisa dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia.
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Media Eropa ini malah memberikan sindiran pedas kepada Nathan Tjoe-A-On meskipun sang pemain tampil memukau bersama Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Kasus bos mobil rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terus berlanjut.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Ayah Eky Minta Bicara Empat Mata dengan Liga Akbar Setelah Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dibicarakan

Ayah Eky Minta Bicara Empat Mata dengan Liga Akbar Setelah Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dibicarakan

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina, Liga Akbar menyatakan dirinya pernah diajak bicara empat mata oleh ayah Eky Iptu Rudiana membahas beberapa hal ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya