Temuan KPU Ratusan Bacaleg di Banyuwangi Terancam Gagal Maju Pileg 2024, Penyebabnya.....
Berdasarkan temua Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah bakal caleg (bacaleg) di Banyuwangi yang tidak memenuhi syarat ternyata cukup banyak.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 03:01 WIB
Sumber :
- Happy Oktavia
Banyuwangi, tvOnenews.com - Berdasarkan temua Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah bakal caleg (bacaleg) di Banyuwangi yang tidak memenuhi syarat ternyata cukup banyak.
KPU Kabupaten Banyuwangi menemukan berkas ratusan bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Data ini berdasarkan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan di tahap pencalonan.Â
"Hasil verifikasi, dari 778 bacaleg yang mendaftar, ada sekitar 150 dokumen bacaleg yang TMS. Selebihnya sudah memenuhi syarat (MS)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa, Jumat (4/8/2023).
Ratusan bacaleg yang TMS tersebut terdiri dari bacaleg yang telah menyerahkan berkas perbaikan dan bacaleg dari Partai Garuda yang tidak melakukan perbaikan.
Penyebab TMS ini dipicu berkas pendaftaran yang diunggah tidak sesuai. Ada juga yang salah dalam mengunggah berkas. Para bacaleg yang dinyatakan TMS masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
"Ada rentang waktu perbaikan sejak tanggal 6-11 Agustus 2023. Kami berharap parpol memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin," tegasnya.Â
Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak memperbaiki dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dikeluarkan dari formasi calon pada aplikasi KPU. Sehingga, tidak bisa ikut kontestasi pada pileg mendatang. Â
Ratusan bacaleg yang TMS tersebut terdiri dari bacaleg yang telah menyerahkan berkas perbaikan dan bacaleg dari Partai Garuda yang tidak melakukan perbaikan.
Penyebab TMS ini dipicu berkas pendaftaran yang diunggah tidak sesuai. Ada juga yang salah dalam mengunggah berkas. Para bacaleg yang dinyatakan TMS masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
"Ada rentang waktu perbaikan sejak tanggal 6-11 Agustus 2023. Kami berharap parpol memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin," tegasnya.Â
Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak memperbaiki dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dikeluarkan dari formasi calon pada aplikasi KPU. Sehingga, tidak bisa ikut kontestasi pada pileg mendatang. Â
Â
"Jadi hanya tersisa bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat lah yang berhak ikut," ujarnya.
Selama waktu perbaikan ini, parpol masih bisa mengganti bacaleg yang dinyatakan TMS dengan yang memenuhi syarat. Â
Selama waktu perbaikan ini, parpol masih bisa mengganti bacaleg yang dinyatakan TMS dengan yang memenuhi syarat. Â
Â
"Hasil perbaikan sudah kami selesaikan. Sekarang kami sedang menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan 19 Agustus," tutupnya. (hoa)
Load more