Selain menangkap pelaku, petugas mengeledah kedua rumahnya di Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah. Dalam penggeledahan ditemukan kunci T dan pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatamnya, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fds/far)
Load more