"Kalau sesuai keterangan tetangga, memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya," jelas Akp Fatah.
"Sementara jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara penjara,"pungkas Akp Fatah. (kso/hen)
Load more