Madiun, tvOnenews.com - Setelah tiga pekan lamanya kasus pelaporan pemerkosaan yang dialami AP gadis remaja 17 tahun di Kabupaten Madiun akhirnya mendapat titik terang.
Kasus pencabulan dengan dugaan pelaku satu keluarga tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Madiun. Setelah melalui 5 kali penyelidikan dan pemeriksaan lebih dari 13 saksi, polisi akhirnya menetapkan N-I (39) yang tak lain adalah paman korban sebagai tersangka.
Dalam press releasenya di Mapolres Madiun, Senin (13/11) pukul 11.00 WIB Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menyatakan dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap AP (17), yang terbukti bersalah adalah N-I paman korban.
“Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, pelaku mengarah pada pamannya, dan benar dia mengaku rata-rata dia melakukan (hubungan suami istri) dengan korban seminggu dua kali, atau 60-80 kali sejak tahun 2021 sampai Agustus kemarin,” kata Anton.
Sedangkan Ayahnya RK (41) serta Kakeknya K (68) hingga sekarang polisi masih melakukan pendalaman, karena dari 5 kali penyelidikan keduanya belum ditemukan alat bukti yang memberatkan atau mengarah pada perbuatan tersebut.
Anton membenarkan, dari awal pelaporan Senin (23/10) lalu korban mengaku telah diperkosa oleh ayah, paman dan kakeknya. Namun dari 5 kali pendalaman dan penyelidikan, 4 kali dalam pemeriksaan tersebut keterangan korban selalu berubah-ubah dan keterangan ke 5 korban hanya mengaku diperkosa oleh pamannya.
“Keterangan korban pada pemeriksaan ke 5 sinkron dengan keterangan para saksi, serta sejumlah ahli yang dilibatkan kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” imbuh Anton.
Lalu alasan apa korban menyertakan nama ayah dan kakek sebagai pelaku pemerkosaan, Anton menjelaskan dari hasil pendalaman ternyata korban (AP) memiliki dendam kepada ayah dan kakeknya karena sering dimarahi dan dilarang membawa sepeda motor sendiri.
“Ternyata korban ini sakit hati kepada ayah dan kakeknya, karena kalau kakeknya korban sering dimarahi kalau menggunakan kendaraan bermotor, kalau kepada ayahnya korban sering dimarahi jadi intinya, korban ini pengen hidup bebas di rumah," terang Anton.
Sementara itu, pasca perawatan korban yang dilakukan langsung oleh Kemensos RI, kondisi korban telah stabil dan normal, dimana saat awal pelaporan hasil tes Psikologi korban hanya 36 dan sekarang sudah normal ke angka 60 ke atas.
Sedang pengakuan tersangka N-I paman korban, tega mencabuli korban karena tak bisa membendung nafsunya, selain itu juga tersangka ingin mencoba menggauli korban lantaran korban juga pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya pada tahun 2021 dengan satu tersangka.
“Ya nafsu aja pak, seminggu dua kali di rumah, nggak ngancam nggak ngasih imbalan. Sebenarnya tahu kalau dia masih di bawah umur tapi karena nafsu tadi pak, saya menyesal,” ucap N-I setelah ditetapkan jadi tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone milik korban dan tersangka.
Handphone tersebut berisi video porno yang biasanya ditonton berdua antara korban dan pamannya sebelum melakukan perbuatan layaknya suami dan istri.
Akibat perbuatannya, tersangka N-I bakal dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah hukuman sepertiganya karena tersangka masih satu keluarga. (men/hen)
Load more