"Keuntungannya sekitar Rp500.000. Untuk 1 botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp650.000 dijual Rp1,5 juta," terang Komar.
Dikatakan AKP Komar, dari penangkapan residivis perkara narkotika itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram.
Kemudian 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L, 1 buah plastik klip kosong, 1 sedotan bekas potongan plastik kosong, 1 potol plastik yang terangkai sedotan, bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.
"Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah handphone dan uang tunai Rp110.000," tandasnya.
Sementara itu, Haliman mengaku pil koplo itu ia jual kepada para petani sawah dengan harga Rp20.000 per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp200.000.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tagasnya. (usi/gol)
Load more