Bojonegoro, tvOnenews.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ratemi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling 2021, Kamis (14/12).
Keterlibatan Sekdes perempuan dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Desa (Kades) Deling, Nety Herawati itu, lantaran Ratemi membantu Kades dalam pemalsuan dokumen-dokumen. Namun, dirinya tak menerima dana aliran korupsi senilai Rp400 juta itu.
“Ratemi ditetapkan tersangka, karena telah membantu Kades dalam memalsukan dokumen,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman.
Menurut Aditia, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Deling 2021 itu, baru ditemukan dua tersangka, yakni Kades dan Sekdes setempat. Disinggung keterlibatan suami Nety Herawati dalam kasus tersebut, Aditia menjelaskan, belum ada hasil pemeriksaan yang mengarah ke sana.
“Sementara dua tersangka dan terus kami perdalam. Belum ada hasil yang mengarah ke sana (Suami Nety, Neles Sunaryo),” bebernya.
Selanjutnya, selama 20 hari kedepan tersangka, Ratemi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro sembari jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi dakwaan dan berkas untuk dibawa ke meja persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021.
Load more