Gresik, tvOnenews.com - Petrokimia Gresik (PG) mendapatkan penghargaan dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atas kepatuhannya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2023.
Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Gresik tersebut didapatkan berkat sumbangsih Petrokimia Gresik yang telah melakukan pembayaran pajak dan retribusi sebesar Rp27,4 miliar sebelum jatuh tempo.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dalam keterangannya menyatakan, menjadi tanggung jawab perusahaan untuk membayar PBB sebab disadari kelancaran operasional bisnis perusahaan selama lebih dari setengah abad tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.
“Petrokimia Gresik akan terus berkomitmen untuk kemajuan Kabupaten Gresik. Untuk itu kami memastikan akan senantiasa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya, Jum’at (15/12).
Sementara itu, SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo menambahkan Petrokimia Gresik berdiri di atas lahan lebih dari 550 Hektar (Ha) dan berada di tiga kecamatan, yaitu Gresik, Kebomas dan Manyar. Maka keberadaan PG harus memberikan manfaat bagi masyarakat Gresik.
"Petrokimia Gresik memiliki komitmen untuk kontribusi bagi masyarakat Gresik. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemkab Gresik kepada Petrokimia Gresik yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh temponya," ujar Adit, panggilan Adityo Wibowo.
Adit memastikan pemberian penghargaan ini memotivasi bagi Petrokimia Gresik untuk selalu taat dalam membayar pajak. Karena pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat Gresik melalui pembangunan.
Load more