News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Penganiaya Anak di Probolinggo Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, di Pelabuhan Mayangan Probolinggo.
Minggu, 17 Desember 2023 - 14:50 WIB
Usai Pesta Miras, Dua Pemuda Penganiaya Anak di Probolinggo Dibekuk Polisi
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, di Pelabuhan Mayangan Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh empat pemuda mabuk atau dibawah pengaruh alkohol, Minggu (17/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari aksi tersebut, mengakibatkan satu orang anak di bawah umur berinisial IDP mengalami luka – luka,” katanya.

Dihadapan petugas, korban mengaku saat itu dirinya sedang duduk di tepi dermaga dan berswafoto dengan dua rekannya.

"Namun tiba-tiba kawanan pelaku mendatangi dan langsung memukulinya, beruntung kedua korban lainnya berhasil lari," tambahnya.

Sementara itu korban IDP terjebak oleh empat pemuda tak dikenal tersebut. Kemudian dipukuli tanpa ampun hingga mengalami luka – luka.

"Pada akhirnya korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat dan keempat pelaku langsung melarikan diri dari kejaran warga," jelasnya.

Berkat laporan korban dan dari hasil penyelidikan jajaran satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dua pelaku berhasil diamankan, antara lain yakni MA (27), warga Kecamatan Kanigaran, dan AFR (24), warga Kecamatan Kedupok.

"Sedangkan dua pelaku lainnya, masih berstatus DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, saat itu mereka usai mengkonsumsi minumam keras," tandasnya.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepesa motor Vixion, Honda Scoopy, satu buah kaos oblong berwarna biru dan kaos oblong berwarna merah yang digunakan pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau Pasal 80 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan," pungkasnya. (msn/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT