"Mulai dari sisi manajemen, SDM, hingga sarana-prasarana, harus sesuai, namun disana tidak masuk apalagi tidak terdapati CCTV," tambahnya.
Teguran keras kepala MI bersangkutan secara lisan telah dilakukan pihak Kemenag termasuk melaporkan kejadian tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk pemberian sanksinya.
Sanksi dari Kanwil Kemenag Jatim itu, kata Wahid, bisa jadi berbuah penutupan MI.
Jika kemungkinan terburuk itu sampai terjadi, Kemenag Bojonegoro akan turun tangan secara teknis.
"Kita tunggu hasil kajian kanwil sekitar dua hari kedepan, lanjutnya. Pihaknya akan memindahkan seluruh siswa-siswi MI itu ke sekolah lain atau ke MI Negeri lainnya, jika sanksi terburuk dicabut ijin sekolahnya," pungkasnya. (dra/muu)
Load more