Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan dua anak di bawah umur karena mengedarkan bahan peledak jenis bubuk misiu, kedua pelaku adalah Y (17) warga Wonodadi dan inisial Z (17) warga Ponggok, Kabupaten Blitar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga kilogramm misiu dan puluhan selongsong petasan.
Lanjut AKBP Danang, dua anak yang masih berstatus anak-anak dan pelajar, para pelaku mendapat perlakuan khusus, mereka tidak dilakukan penahan melainkan dikenakan wajib lapor karena setelah kedapatan menjual bubuk petasan.
"Dua anak-anak yang diamankan ini melakukan transaksi, karena masih di bawah 18 tahun jadi dilakukan penanganan khusus tidak dilakukan penahanan," lanjut Danang.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat, ada seseorang yang menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak di wilayah Wonodadi & Ponggok. Kemudian dilakukan penyelidikan, terbukti kedua pelaku Y & Z menjual bahan peledak atau bubuk petasan.
"Jadi modus operandi ini bubuk mercon ini dijual kembali, dari hasil inetrogasi dan pemeriksaan motifnya mencari keuntungan," imbuhnya.
Danang menyebut salah satu pelaku mendapatkan barang bahan peledak itu dengan cara memesan ke penjual bahan peledak yang berada di Kediri. Kedua pelaku memasarkan jualannya lewat media sosial.
"Jadi modus operandinya para pelaku mencari di media sosial facebook, setelah didapatkan kemudian melakukan komunikasi dan transaksi, dalam satu kilo harganya Rp230 ribu," sebutnya.
Rencananya, bahan peledak atau bubuk petasan itu akan digunakan saat lebaran nanti. Sementara sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya dua buah handphone, lima kilogram bahan peledak, 55 gulungan kertas-kertas slongsongan petasan dan gunting.
"Atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
Namun dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak lantaran keduanya merupakan anak di bawah umur, sehingga mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu. (min/far)
Load more