News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Musala Warga di Bangkalan, Madura, Dijadikan Gudang Petasan, Polisi Amankan Seorang Pelaku

musala warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian
Senin, 8 April 2024 - 12:15 WIB
musala warga dipakai gudang petasan, digerebek polisi
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com – Dua hari jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, aparat kepolisian Polres Bangkalan, Madura, semakin intensif melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, yaitu petasan. Seperti di musala milik warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, yang dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian.

Saat penggrebekan berlangsung, pelaku AA berada di dalam gudang petasan hingga aparat langsung mengepung lokasi. Saat polisi merazia petasan, sempat mendapat halangan dari seorang perempuan yang diduga keluarga pelaku. Di dalam ruangan musala tersebut, polisi menemukan ribuan petasan setengah jadi. Ratusan gulungan kertas petasan mulai dari ukuran kecil, sedang hingga ukuran besar berada dalam satu ruangan itu. Polisi juga menemukan beragam jenis bubuk sebagai bahan utama petasan, serta peralatan pembuatan mercon lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi ini berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HZ. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan HZ, perakit petasan mengarah kepada AA hingga petugas melakukan penggerebekan.

Menurut AKBP Febri Isman Jaya, petasan dirazia karena sangat dilarang dalam aturan undang - undang. Sementara untuk kembang api masih diperbolehkan. 

"Untuk kembang api masih boleh, tetap untuk petasan no. Artinya dilarang karena berbahaya bagi pengguna maupun kepada masyakarat lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan, petasan yang dilarang, membuat, merakit atau pembuatan mercon dikenai undang-undang darurat  nomor 12 tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau mengacu kepada aturan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak. Pelaku (pembuat petasan) dikenai  ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Sementara barang bukti berupa ribuan petasan dan gulungan kertas mercon serta bubuk bahan peledak yang ditemukan di dalam rumah AA yang dikemas oleh kardus dan sak, dikumpulkan oleh petugas. Setelah bahan berbahaya ini terkumpul, lalu disita kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan, Madura. (fds/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gol Roket Andrich Hancurkan Mimpi Dortmund Juara Bundesliga di Kandang Sendiri!

Gol Roket Andrich Hancurkan Mimpi Dortmund Juara Bundesliga di Kandang Sendiri!

Borussia Dortmund harus menelan kekalahan pahit saat menjamu Bayer Leverkusen pada pekan ke-29 Bundesliga di Signal Iduna Park, Sabtu (11/4/2026).
Tanpa Sistem Proaktif, Perusahaan Rentan Diserang Hacker? Keamanan Siber Jadi Kunci, Solusi Digital Ini Lindungi Bisnis 24/7

Tanpa Sistem Proaktif, Perusahaan Rentan Diserang Hacker? Keamanan Siber Jadi Kunci, Solusi Digital Ini Lindungi Bisnis 24/7

Perusahaan yang hanya mengandalkan sistem keamanan reaktif cenderung lebih rentan terhadap kerugian besar. Lonjakan ancaman digital bukan sekadar isu teknis, melainkan
Ramalan Asmara Weton 12 April 2026: Jumat Wage Waspada Orang Ketiga, Sabtu Pahing Siap-siap Lamaran!

Ramalan Asmara Weton 12 April 2026: Jumat Wage Waspada Orang Ketiga, Sabtu Pahing Siap-siap Lamaran!

Penasaran apakah weton Anda termasuk yang akan berbunga-bunga besok pada tanggal 12 April 2026? Simak ulasan mengenai prediksi asmara lima weton berikut ini.
Blak-blakan Usai Gagal ke Final Kejuaraan Asia 2026, Fajar/Fikri Akui Kerepotan Ladeni Defense Rapat Pasangan Korea

Blak-blakan Usai Gagal ke Final Kejuaraan Asia 2026, Fajar/Fikri Akui Kerepotan Ladeni Defense Rapat Pasangan Korea

Fajar/Fikri angkat koper di babak empat besar usai kalah dramatis dari pasangan Korea Selatan, Kang Min Hyuk/Ki Dong Ju di Semifinal Kejuaraan Asia 2026.
Wali Kota Bandung Dorong Inovasi dan Program Magang Lewat Kolaborasi dengan UTB

Wali Kota Bandung Dorong Inovasi dan Program Magang Lewat Kolaborasi dengan UTB

Universitas Teknologi Bandung (UTB) dan Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang kolaborasi strategis melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kampus UTB, Kamis (9/4).
Gila! Australia Hajar Brunei 12-0, Langsung Kuasai Grup C Piala AFF U-17

Gila! Australia Hajar Brunei 12-0, Langsung Kuasai Grup C Piala AFF U-17

Timnas Australia U-17 tampil luar biasa dengan kemenangan telak 12-0 atas Timnas Brunei Darussalam U-17 pada laga perdana Grup C Piala AFF U-17 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan pembuka di hari ketiga seri Solo yang pertemukan Popsivo Polwan menghadapi Gresik Phonska Plus Indonesia.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, mengakui keunggulan Thailand jelang final Piala AFF Futsal 2026. Ia bahkan sebut lawannya sebagai favorit kuat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT