LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
musala warga dipakai gudang petasan, digerebek polisi
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Musala Warga di Bangkalan, Madura, Dijadikan Gudang Petasan, Polisi Amankan Seorang Pelaku

musala warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian

Senin, 8 April 2024 - 12:15 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com – Dua hari jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, aparat kepolisian Polres Bangkalan, Madura, semakin intensif melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, yaitu petasan. Seperti di musala milik warga berinisial AA, di Desa Sepuluh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, yang dijadikan gudang untuk merakit petasan, digerebek oleh aparat kepolisian.

Saat penggrebekan berlangsung, pelaku AA berada di dalam gudang petasan hingga aparat langsung mengepung lokasi. Saat polisi merazia petasan, sempat mendapat halangan dari seorang perempuan yang diduga keluarga pelaku. Di dalam ruangan musala tersebut, polisi menemukan ribuan petasan setengah jadi. Ratusan gulungan kertas petasan mulai dari ukuran kecil, sedang hingga ukuran besar berada dalam satu ruangan itu. Polisi juga menemukan beragam jenis bubuk sebagai bahan utama petasan, serta peralatan pembuatan mercon lainnya.

Informasi ini berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HZ. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan HZ, perakit petasan mengarah kepada AA hingga petugas melakukan penggerebekan.

Menurut AKBP Febri Isman Jaya, petasan dirazia karena sangat dilarang dalam aturan undang - undang. Sementara untuk kembang api masih diperbolehkan. 

"Untuk kembang api masih boleh, tetap untuk petasan no. Artinya dilarang karena berbahaya bagi pengguna maupun kepada masyakarat lainnya," tuturnya.

Baca Juga :

Ia mengatakan, petasan yang dilarang, membuat, merakit atau pembuatan mercon dikenai undang-undang darurat  nomor 12 tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kalau mengacu kepada aturan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak. Pelaku (pembuat petasan) dikenai  ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelindo Solusi Logistik Pertahankan ISO untuk Manajemen Terintegrasi

Pelindo Solusi Logistik Pertahankan ISO untuk Manajemen Terintegrasi

PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) berhasil mempertahankan sertifikasi International Organization for Standardization (ISO) series untuk Sistem Manajemen Terintegrasi, pada awal Mei 2024.
Ancaman Judi Online, PPATK Catat Triliunan Rupiah Melayang ke Luar Negeri

Ancaman Judi Online, PPATK Catat Triliunan Rupiah Melayang ke Luar Negeri

Praktik judi online yang marak belakangan ditemukan telah membahayakan keuangan negara secara simultan.
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Meski Menangis Tersedu-sedu saat Doa Shalat Tahajud, Hajatnya Belum Didengar Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Penyebabnya...

Meski Menangis Tersedu-sedu saat Doa Shalat Tahajud, Hajatnya Belum Didengar Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Penyebabnya...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan alasan doa seseorang setelah shalat tahajud belum juga diterima atau didengar oleh Allah SWT meski sampai menangis tersedu-sedu.
Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Jadi Upacara Selamat Datang Ibu Kota Baru, Otorita: Ini Adalah Upacatra Transisi

Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Jadi Upacara Selamat Datang Ibu Kota Baru, Otorita: Ini Adalah Upacatra Transisi

Raja Juli Antoni menyampaikan, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN akan menjadi upacara selamat datang dan transisi.
Trending
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Meski Menangis Tersedu-sedu saat Doa Shalat Tahajud, Hajatnya Belum Didengar Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Penyebabnya...

Meski Menangis Tersedu-sedu saat Doa Shalat Tahajud, Hajatnya Belum Didengar Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Penyebabnya...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan alasan doa seseorang setelah shalat tahajud belum juga diterima atau didengar oleh Allah SWT meski sampai menangis tersedu-sedu.
Pelindo Solusi Logistik Pertahankan ISO untuk Manajemen Terintegrasi

Pelindo Solusi Logistik Pertahankan ISO untuk Manajemen Terintegrasi

PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) berhasil mempertahankan sertifikasi International Organization for Standardization (ISO) series untuk Sistem Manajemen Terintegrasi, pada awal Mei 2024.
Ancaman Judi Online, PPATK Catat Triliunan Rupiah Melayang ke Luar Negeri

Ancaman Judi Online, PPATK Catat Triliunan Rupiah Melayang ke Luar Negeri

Praktik judi online yang marak belakangan ditemukan telah membahayakan keuangan negara secara simultan.
Timnas Indonesia Langsung Dapat Kabar Gembira dari FIFA, Begini Respons Korea Selatan Usai Lihat Pot Pembagian Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Langsung Dapat Kabar Gembira dari FIFA, Begini Respons Korea Selatan Usai Lihat Pot Pembagian Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia langsung menddapatkan kabar gembira dari FIFA dan begini respons Korea Selatan usai melihat pot pembagian drawing kualifikasi Piala Dunia 2026.
Baru Datang dari Eropa Usai Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Skuad Garuda: Saya Bilang...

Baru Datang dari Eropa Usai Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Skuad Garuda: Saya Bilang...

Pemain naturalisasi keturunan Belanda ini mengaku kalau dirinya sempat malu ketika pertama kali bergabung dengan Timnas Indonesia setelah tiba dari Eropa.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
02:30 - 03:30
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya