Mojokerto, tvOnenews.com - Tiga dari 7 korban meninggal akibat kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang - Batang merupakan warga asal Jawa Timur. Ke 3 ahli waris, asal Jawa Timur tersebut, Jumat (12/4) siang telah diberikan santunan oleh Jasa Raharja. Penyerahan santunan dilakukan di kantor Jasa Raharja Kota Mojokerto, yang berada Jalan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Tiga orang asal Jawa Timur yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah yakni Moh Mahsun, warga Ngoro, Jombang, dan ZSA (3) serta SBS (1) asal Nganjuk.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto mengatakan, pihaknya bersama polri sudah melakukan identifikasi para korban kecelakaan bus Rosalia Indah. Data yang didapat, terdapat 7 korban meninggal dunia.
"Ada tujuh korban, yang berasal dari Jawa Timur ada tiga, sedangkan lainnya asal Kabupaten Bekasi," terang Hervanka, seusai menyerahkan santunan ke ahli waris.
Sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sedangkan untuk korban luka-luka mendapat biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan ke pihak rumah sakit.
"Jasa Raharja juga sudah memberikan jaminan ke pihak rumah sakit, sehingga biaya untuk korban yang mengalami luka-luka dijamin Jasa Raharja sebesar dua puluh juta rupiah. Untuk ahli waris korban meninggal dunia, juga sudah diberikan santunan sebesar lima puluh juta rupiah," ujar Hervanka.
Hervanka menambahkan, pihaknya menghimbau masyarakat, agar berhati-hati saat berkendara. Apalagi yang tengah melakukan perjalanan jarak jauh.
"Kita menghimbau masyarakat yang mudik, agar berhati-hati saat berkendara. Jika kondisi sudah lelah, agar beristirahat di tempat-tempat yang telah disediakan," ucap Hervanka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut bus Rosalia Indah di KM 370 A, Tol Semarang - Batang, Kamis (11/4) pagi. Akibat kecelakaan tersebut, 7 penumpang bus tewas dan 15 luka-luka. (hfh/gol)
Load more