Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto menyatakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan oknum polisi berinisial K (53) yang merupakan anggota Polsek Sawahan sebagai tersangka tindak pidana asusila dan telah menahannya.
"Terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan tindakan tersebut," kata Dirmanto di Surabaya, Senin (22/4/2024).
Yang bersangkutan, kata Dirmanto, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini karena yang bersangkutan merupakan anggota di salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap K, Dirmanto menyatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang juga adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.
"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," ujarnya.
Load more