Surabaya, Jawa Timur - Etik kini dapat bernafas lega. Perempuan 39 tahun yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap tetangganya Indah Dewi Prasetyo ini, tidak akan diadili di meja hijau. Jaksa penuntut umum Anggraini telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk perkara ini.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pemberian SKPP kepada Etik ini setelah terjadi perdamaian antara tersangka dengan Indah sebagai pelapor. Indah telah memaafkan perbuatan tetangganya yang tinggal di Jalan Kampung Malang Kulon tersebut.
“Setelah jaksa penuntut umum menawarkan perdamaian, kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan saling memaafkan serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan SKPP,” ujar Anton kamis (13/1/2022).
Menurut Anton, penghentian perkara ini berdasar sistem keadilan restoratif. Dasarnya Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHP dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif.
“Kami juga mempertimbangkan keadaan ekonomi tersangka. Etik sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci baju dan suaminya kuli bangunan,” tutur Anton.
Sementara itu, Indah memaafkan tetangganya tersebut karena berempati terhadap anak-anak tersangka.
“Saya juga masih punya anak kecil, kasihan sama anaknya. Kami sudah saling memaafkan,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Etik menegur anak Indah dengan kalimat tidak pantas pada 12 Agustus tahun lalu. Setelah itu, anak Indah melapor kepada ibunya. Indah yang tidak terima mendatangi Etik. Ketika bertemu, Etik memukul kepala Indah sebanyak lima kali hingga terbentur tembok. Indah lantas melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Tegalsari. Etik terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
Etik mengaku perbuatan itu dilakukannya karena emosi sesaat. Dia merasa bersalah dan berterima kasih kepada Indah karena sudah memaafkannya dan bersedia berdamai.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” ujar Etik seusai menandatangani SKPP di kantor Kejari Surabaya kemarin. (Zainal Azhari/rey)
Load more