Surabaya, Jawa Timur - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku sindikat mafia tanah, yang menggelapkan 50.000 meter tanah di kawasan Rungkut Surabaya.
Terpidana Musnaam dieksekusi oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Pidum Kejari Surabaya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 19.00 WIB, di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Terpidana yang terkenal licin dan hidup berpindah-pindah itu berhasil disergap, setelah melakukan pelacakan dan pencarian selama kurang lebih 1 minggu di sekitar wilayah Surabaya, Kediri dan Blitar. Pencarian dilakukan di tiga kota tersebut, karena terpidana seringkali berpindah tempat untuk menghindari kejaran Jaksa Eksekutor.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi, mengatakan bahwa awalnya tim memperoleh informasi terpidana telah seminggu lebih berada di sekitar Kabupaten Blitar.
“Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan November tahun 2021. Kasi Intel dan Kasi Pidum melaporkan kepada saya terkait keberadaan terpidana Musnaam dan saya perintahkan agar segera berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Blitar dan meluncurkan Tim Tabur ke Blitar,” kata Kajari.
Setelah Tim Tabur meluncur ke Blitar untuk melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumahnya, di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tanah serta surat negara ini bermula pada tahun 2012 silam. Terpidana Musnaam, bersama H Muhamad Noer dan para ahli waris Kartoredjo menjual sebidang tanah di Jalan Raya Kalirungkut Surabaya seluas 50.000 M2 senilai Rp20.000.000.000 kepada Muhamad Sulhan, dan dibuatkan Akta Perikatan Jual Beli (AJB) dan Akta Kuasa Jual di hadapan notaris Wibowo Ibo Sarwono.
Sebelumnya Musnaam dan H Muhamad Noer telah mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki asli Sertifikat Hak Milik (SHM) persil tersebut, karena sudah dibatalkan pada tahun 1994 dan sama sekali tidak menguasai fisik tanah tersebut.
“SHM dan fisik tanah di Jalan Raya Kalirungkut tersebut adalah milik PT Gelora Niaga Kencana sejak tahun 1994, yang saat ini digunakan untuk lahan perumahan Griya Galaxy,” tambah Kajari.
Berbekal AJB dan Akta Kuasa Jual yang dibuat tahun 2012, Muhamad Sulhan menggugat PT Gelora Niaga Kencana di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan oleh PT Gelora Niaga Kencana, sehingga membuat perusahaan tersebut menderita kerugiaan biaya advokat Rp100.000.000.
“Terpidana Musnaam berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta authentiek.
Penyalahgunaan surat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Usai penangkapan saat ini terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidananya. (Zainal Azhari/hen)
Load more