Jember, Jawa Timur - Setelah menjalani pemeriksaan maraton, akhirnya terungkap motif pelaku perampokan dan pembunuhan yang menewaskan Ita (47) warga Kampung Using Patrang, Jember.
Menurut polisi, motif perampokan dan pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah karena Ita tidak memberi uang pinjaman dan ingin menguasai harta korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang saat rilis di Mapolres Jember pada Rabu (19/1/2022), tersangka David warga Pakusari Jember ditelepon korban Ita untuk datang ke rumahnya disuruh membeli televisi baru. Saat datang ke rumah korban, tersangka langsung disuruh mengambil uang pembelian televisi Rp2,8 juta di atas meja sebelah kamar tidur korban.
"Tersangka adalah tukang servis listrik langganan korban. Dia 10 kali datang ke rumah korban untuk menyervis elektronik yang rusak," kata Komang.
Saat memegang uang pembelian televisi baru, tersangka meminta korban untuk meminjami uang untuk melunasi utang. Namun, korban yang saat itu habis mandi tidak menghiraukan permintaan tersangka. Korban hanya meminta tersangka untuk membeli tv dulu.
"Belikan televisi dulu," kata tersangka menirukan perkataan korban.
Namun tersangka marah dan mengambil pisau dapur di dapur korban. Kemudian menghampiri korban dengan mengancam menggunakan pisau. Korban tak gentar. Lalu tersangka mendorong korban hingga jatuh di lantai kamar mandi. Hingga akhirnya, pelaku memegang dahi korban dan menusukkan pisau tersebut hingga leher korban nyaris putus. Tersangka kemudian mencari harta benda korban dan menemukan tas hitam berisi uang 10 juta.
"Tersangka kemudian membawa tas berisi uang keluar ruangan," kata Komang.
Sementara di luar kamar, Sri Budi (76) ibu korban berteriak histeris. Pelaku kemudian melakban mulut wanita yang duduk di kursi roda tersebut. Tersangka kemudian mencoba melarikan diri. Namun, di depan garasi rumah korban, tetangga korban berdatangan. Tersangka pun diamuk warga. Meski di keadaan terjepit, tersangka sempat melawan.
David dikenakan pasal berlapis yakni pasal pembunuhan dan pasal pencurian dengan pemberatan (perampokan) dengan ancaman hukuman mati.
"Total uang korban yang dibawa tersangka 13 juta rupiah," pungkas Komang. (Sinto Sofiadin/act)
Load more