Jember, Jawa Timur - Dianggap membahayakan pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta api Roxy Mall, puluhan bangunan liar dibongkar dan ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Upaya tersebut untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api pada Kamis (20/1/2022) pagi .
PT KAI Daop 9 Jember melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja).
"Selaku pelaksana penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian, kami akan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 187 bahwa 'setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api'," kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal.
Kegiatan Kamis pagi yang dilakukan diantaranya penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi kiri jalur kereta api di KM 192 +200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan dan/atau kios.
Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, pihak PT KAI Daop 9 Jember mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik 36 bangunan dan/atau kios yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan Surat Peringatan (SP). Pemberian Surat Peringatan 1 pada tanggal 5 Januari 2022, Surat Peringatan ke 2 pada tanggal 12 Januari 2022, dan Surat Peringatan ke 3 pada tanggal 14 Januari 2022.
Pemberian surat peringatan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan dan/atau kios tersebut mengosongkan/membongkar bangunan/kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan.
"Mau tak mau mereka wajib membongkar bangunannya. Kalau tetap memaksa tidak membongkar bangunannya, terpaksa kami bongkar," kata Broer.
Broer menegaskan, bahwasanya selain untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan asst perusahaan, juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Karena bangunan/kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang.
"Adanya bangunan/kios tersebut sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang, karena posisinya juga berada pada lengkung," katanya.
Dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian terkait dengan Sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalamPpasal 192 yaitu;
"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur KA, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan Perjalanan Kereta Api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Bersamaan dengan kegiatan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
"Ini adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaanya," pungkas Broer. (Sinto Sofiadin/act)
Load more