Seperti diketahui, terdapat puluhan warga yang silih berganti melaporkan kasus investasi bodong yang dijalankan oleh seorang mahasiswi asal Lamongan, berinisial S Z B (21 tahun).
Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Lamongan ini, menawari investasi dengan keuntungan 50 persen kepada para korbannya. Lantaran tergiur, para korban banyak yang menginvestasikan dananya hingga puluhan juta rupiah.
Hingga kini, pihak kepolisian telah berhasil menyita aset tersangka berupa satu bangunan rumah dan dua unit mobil. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sejumlah pihak yang terkait juga tetap menjadi prioritas pemeriksaan, tak terkecuali para reseller. (Moh Mahrus/hen)
Load more