Sementara Kanit Laka Polresta Mojokerto Ipda Basoeni mengatakan, pihaknya akan mendatangkan kedua belah pihak guna menyelesaian kecelakaan ambulans dan mobil Ertiga tersebut.
"Rencananya besok kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan, kita pertemukan untuk penyelesaian kerugian materiil yang diakibatkan kecelakaan" ujar Basoeni.
Basoeni mengimbau agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat di jalan dan mengetahui adanya aturan dan kendaraan prioritas. Beradasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas. (Handi Firmansyah/rey)
Load more