Anggota Polsek Kebomas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv yang terdapat di dalam rumah korban dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan.
"Anggota Reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan.Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman cctv, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban," lanjut Azis.
Selain menangkap kedua pelaku pasangan suami istri, polisi juga menyita barang bukti rekaman cctv. Akibat kejadian korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1.150.000. (M.Habib/act)
Load more