News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Janggal Atas Putusan Pengadilan, Tiga Bersaudara Cari Keadilan Atas Harta Peninggalan Orang Tuanya

Meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak dikalahkan. Tigabersaudara terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan orang tuanya. 
Selasa, 17 Desember 2024 - 16:19 WIB
Janggal Atas Putusan Pengadilan, Tiga Bersaudara Cari Keadilan Atas Harta Peninggalan Orang Tuanya
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Tiga orang bersaudara Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi, terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tuanya. 

Rosono Ali Hardi, salah satu ahli waris bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orang tua mereka setelah orangtua mereka sudah meninggal dunia. Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka yang belum dibagikan pada ahli waris. Namun Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merasa tak mendapatkan apa-apa sepeninggal orang tuanya, pada tahun 2007, Rosono yang merasa telah menjalankan usaha orang tuanya ini melaporkan adiknya Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. 

"Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi," jelas Rosono.

Sepeninggal Ibunya, Rosono kembali menanyakan soal hak waris yang dianggap belum terselesaikan kepada sang adik Warsono, namun tak kunjung mendapatkan kejelasan. 

“Pascaibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.

Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli oleh sang adik. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. 

"Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah," papar Rosono.

Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang  tuanya memiliki hutang 12 kilogram emas kepadanya. 

"Saya ada buktinya. Bahkan, di surat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak delapan kilogram," cerita Rosono.

Masih menurut cerita Rosono, ia bekerja membantu orangtuanya sejak tahun 1978 hingga 1989. Sejak 13 tahun itu, Rosono mengaku tidak pernah menerima emas hingga sekarang, sebagaimana dijanjikan kedua orangtua mereka, bahkan faktanya dirinya tak pernah menerima tanda terima soal pemberian emas tersebut. 

Kasus sengketa warisan inipun telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra S.H dan Mohamad Adnan Fanani S.H., M.H mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua.

Putri menambahkan, semua sudah dijalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yang belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja, namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya laporan tersebut SP3 dengan tidak cukupnya bukti.

Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bapak Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum dibagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri.

Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Warsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah diterima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bapak Rosono Ali Hardi. (sha/far) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Kejutan besar datang dari susunan staf kepelatihannya, di mana nama Patrick Kluivert sempat digadang-gadang kuat mendampingi Xavi Hernandez di Timnas Belanda.

Trending

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Bisnis Tumbang Imbas Berkonflik dengan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Tak Menampik Kini Banting Setir Jualan Sayur

Bisnis Tumbang Imbas Berkonflik dengan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Tak Menampik Kini Banting Setir Jualan Sayur

Pengusaha muda asal Medan, Insanul Fahmi, mengungkap perubahan besar dalam perjalanan hidup dan bisnisnya setelah konflik rumah tangganya dengan Wardatina Mawa.
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT