News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJS Kesehatan Pastikan Alur Layanan JKN Sesuai melalui Transformasi Mutu Layanan

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai inovasi dan transformasi
Jumat, 14 Maret 2025 - 17:33 WIB
BPJS Kesehatan
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Nganjuk, tvOnews.com - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai inovasi dan transformasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa alur layanan JKN semakin mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi peserta JKN dengan memastikan bahwa layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, perlu adanya pemahaman yang sama mengenai alur layanan kesehatan untuk peserta JKN. Melalui transformasi mutu layanan di Fasilitas Kesehatan.

Tutus berharap peserta akan mendapatkan pelayanan yang sesuai, cepat, mudah dan setara.

“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerjasama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN. Tentu dengan adanya dukungan dan kerjasama seluruh pihak terkait, besar harapan dapat terselenggaranya Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan,” ujar Tutus, saat menggelar media gathering di Nganjuk, Jumat (14/03).

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN Fasilitas Kesehatan. Ada 7 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Tutus menjelaskan, isi Janji Layanan JKN selaras dengan isi dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini.

“Dalam isi Janji Layanan JKN, Fasilitas Kesehatan mendukung Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN. Untuk FKTP, 7 poin isi Janji Layanan JKN, antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan," kata Tutus.

"Jadi, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN; dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” terang Tutus.

Lebih lanjut Tutus menambahkan, untuk FKRTL 6 poin isi Janji Layanan JKN, antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Isi Janji Layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” kata Tutus.

Menurut Tutus, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat
mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis,” ungkap Tutus.

Tutus menambahkan, terdapat 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan dan Rumah Sakit Kelas D Pratama. Ketentuan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022. Namun demikian, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP.

“Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama maupun yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Tutus.

Definisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Tutus menegaskan, kriteria gawat darurat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, bahwa kriteria gawat darurat meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan, adanya
gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Sehingga, apabila kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD,” terang Tutus.

Tutus menghimbau agar peserta JKN untuk tidak mudah menerima informasi yang belum pasti kebenarannya. Apabila membutuhkan informasi maupun pengaduan terkait penyelenggaraan Program JKN. (kso/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT