GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KA Commuter Jenggala Alami Kecelakaan, KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Tuntut Ganti Rugi Pengusaha dan Sopir Truk

Pascakecelakaan KA Commuter Line Jenggala dengan truk trailer pengangkut kayu logging, PT KAI Daop 8 Surabaya menyayangkan terjadinya temperan tersebut.
Rabu, 9 April 2025 - 12:43 WIB
kecelaklaan KA Commuter Jenggala vs Truk
Sumber :
  • tim tvone - habib

Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” tegas Luqman.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian. 

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Luqman. 

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Juara Liga Inggris, Arsenal Langsung Panen Rp4,2 Triliun

Juara Liga Inggris, Arsenal Langsung Panen Rp4,2 Triliun

Keuntungan bagi Arsenal pun tidak hanya datang soal gelar bergengsi, melainkan juga dari sisi finansial yang sangat besar bagi klub London Utara tersebut.
Rupiah Diramal Bakal Menguat, Purbaya Ungkap Dana Asing Mulai Masuk ke RI

Rupiah Diramal Bakal Menguat, Purbaya Ungkap Dana Asing Mulai Masuk ke RI

Pemerintah menilai perbaikan sentimen investor terhadap surat utang Indonesia mulai terlihat dalam beberapa hari terakhir.
Momen Para Pemain Arsenal Rayakan Gelar Juara Liga Inggris, Piero Hincapie Sindir Fans Manchester City

Momen Para Pemain Arsenal Rayakan Gelar Juara Liga Inggris, Piero Hincapie Sindir Fans Manchester City

Para pemain Arsenal terlihat berselebrasi untuk merayakan gelar juara Liga Inggris 2025-2026. Hal ini dipastikan lewat kegagalan Manchester City meraih kemenangan atas Bournemouth.
Warga Malut harus Tahu, 4 Strategi Sherly Tjoanda Menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Adha: 100 ekor Sapi Dibagikan

Warga Malut harus Tahu, 4 Strategi Sherly Tjoanda Menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Adha: 100 ekor Sapi Dibagikan

Belum lama ini Sherly Tjoanda menyampaikan bagaimana strategi dia dalam menjaga stabilitas ekonomi di Maluku Utara.
Tinju Dunia: Rico Verhoeven Kirim Ancaman untuk Oleksandr Usyk, Siap Bantai Raja Kelas Berat

Tinju Dunia: Rico Verhoeven Kirim Ancaman untuk Oleksandr Usyk, Siap Bantai Raja Kelas Berat

Legenda kickboxing, Rico Verhoeven mengaku bahwa dirinya telah mempersiapkan kejutan untuk membantai Oleksandr Usyk pada duel tinju dunia perebutan gelar juara kelas berat WBC.
Ahmad Bahar Siap Tempuh Jalur Hukum Imbas Anaknya Dibawa Paksa Anggota Grib Jaya

Ahmad Bahar Siap Tempuh Jalur Hukum Imbas Anaknya Dibawa Paksa Anggota Grib Jaya

Ahmad Bahar mengatakan, bahwa saat dibawa, anaknya tersebut disebut mendapatkan kekerasan verbal, meski ia tak penyebut ucapan apa yang diterima putrinya itu.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Minta Maaf ke Anak-anak Halmahera Selatan karena Telat Hadir di Desa Panamboang, Sikap Sherly Tjoanda Tuai Pujian

Sikap Gubernur Malut Sherly Tjoanda mendapat apresiasi publik lantaran mau meminta maaf ketika telat hadir kepada anak-anak di Desa Panamboang Halmahera Selatan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT