News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Pakar Hukum Prof Dr Hufron Sebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik.
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:42 WIB
Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Pakar Hukum Prof Dr Hufron Sebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik di masyarakat, termasuk mendapat sorotan pakar hukum tata negara di Surabaya, Prof Dr Hufron. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi. Hufron menyebut pemerintah harus dapat membuktikan tidak hanya secara normatif namun juga praktek KUHAP dan KUHP baru menjamin kebebasan demokrasi.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) UNTAG Surabaya Prof Dr Hufron menjelaskan, secara normatif pemerintah memang menjamin kebebasan demokrasi. Namun, pengalaman sejarah menunjukkan, sering terjadi perbedaan antara rumusan norma dan praktik penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kini, pasal tersebut dihidupkan kembali dengan skema delik aduan," ungkap Hufron.

Sorotan lain adalah pasal penghinaan yang dianggap menyebabkan kerusuhan, termasuk melalui media digital. Menurut Hufron, pasal ini harus diperlakukan sebagai delik materiil, yang harus dibuktikan hubungan sebab akibatnya.

"Dalam KUHAP baru, saya menekankan pentingnya kontrol yudisial, terutama terhadap kewenangan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Pra-peradilan harus menjadi pintu perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, KUHP dan KUHAP baru seharusnya memperkuat, bukan membatasi kebebasan demokrasi. Pemerintah juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan batasan secara jelas.

"Keberhasilan hukum pidana baru bukan hanya dari rumusan norma, tetapi dari cara negara menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tiga undang-undang resmi berlaku efektif di seluruh Indonesia, yaitu KUHP nomor 1 tahun 2023, KUHAP nomor 20 tahun 2025, dan undang-undang penyesuaian pidana. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi sorotan, terutama yang berkaitan dengan penghinaan, baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, maupun penghinaan yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan, termasuk di ruang digital.

Kementerian Hukum menyatakan, hak berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berdemonstrasi tetap dijamin oleh konstitusi dan pemerintah. (far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Jabar KDM Siapkan Rp10 Juta per Kepala Keluarga untuk Pengungsi Longsor Cisarua

Gubernur Jabar KDM Siapkan Rp10 Juta per Kepala Keluarga untuk Pengungsi Longsor Cisarua

Gubernur Jabar, KDM menyiapkan bantuan sebesar Rp10 juta bagi setiap kepala keluarga yang mengungsi akibat bencana longsor di lereng Gunung Burangrang, Cisarua
Permukiman Rawa Buaya Kembali Direndam Banjir, Pramono Anung Tambah 4 Pompa Penyedot Air

Permukiman Rawa Buaya Kembali Direndam Banjir, Pramono Anung Tambah 4 Pompa Penyedot Air

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi banjir di Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat pada Sabtu (24/1/2026).
Hasil Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Masih Tak Terkalahkan, Kali Ini Jakarta Electric PLN yang Jadi Korban

Hasil Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Masih Tak Terkalahkan, Kali Ini Jakarta Electric PLN yang Jadi Korban

Hasil Proliga 2026 Sabtu 24 Januari menyajikan big match yang mempertemukan pemuncak klasemen, Gresik Phonska Plus Indonesia menghadapi Jakarta Electric PLN.
Penyesalan Terbesar Keluarga Lula Lahfah, Selama Ini Sang Selebgram Menutup-nutupi Rasa Sakitnya

Penyesalan Terbesar Keluarga Lula Lahfah, Selama Ini Sang Selebgram Menutup-nutupi Rasa Sakitnya

Ayah selebram Lula Lahfah, Muhammad Feroz mengaku menyesal setelah mengetahui penyebab sakitnya sang anak. Selama ini Lula mengeluh sakit tapi tak pernah..
Pakar Hukum Bicara Soal Posisi PIHK dalam Pelaksanaan Kebijakan Kuota Haji Tambahan

Pakar Hukum Bicara Soal Posisi PIHK dalam Pelaksanaan Kebijakan Kuota Haji Tambahan

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir, menanggapi langkah audit BPK dan penyelidikan KPK terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Indonesia Masters 2026: Lawan Ubah Gaya Main, Jafar/Felisha Kerepotan Ladeni Ganda Denmark di Game Ketiga

Indonesia Masters 2026: Lawan Ubah Gaya Main, Jafar/Felisha Kerepotan Ladeni Ganda Denmark di Game Ketiga

Jafar/Felisha gagal ke final Indonesia Masters 2026 usai kalah dari ganda Denmark, Mathias Cristiansen/Alexandra Boje.

Trending

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

PSSI berpeluang menaturalisasi kapten klub Liga Jepang berdarah Jawa. Striker ini bisa debut bersama Timnas Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026 mendatang.
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Naturalisasi 3 Pemain Eropa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Naturalisasi 3 Pemain Eropa

Media Vietnam menyoroti peluang Timnas Indonesia menambah tiga pemain naturalisasi kelas Eropa usai pernyataan John Herdman soal proyek Piala Dunia 2030.
Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca hari ini 24 Januari 2026 dipengaruhi hujan dan angin kencang. Simak penjelasan BMKG soal kenapa angin kencang hari ini dan wilayah terdampak.
Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Heboh kabar meninggalnya pacar Reza Arap, Lula Lahfah. Polisi pun memberikan penjelasan lengkapnya.
Kronologi Detik-detik Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: dari Kegelisahan ART Pacar Reza Arap

Kronologi Detik-detik Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: dari Kegelisahan ART Pacar Reza Arap

Polisi mengungkap kronologi pacar Reza Arap, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia, berawal dari kekhawatiran ART di apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT