Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Pakar Hukum Prof Dr Hufron Sebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik di masyarakat, termasuk mendapat sorotan pakar hukum tata negara di Surabaya, Prof Dr Hufron. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi. Hufron menyebut pemerintah harus dapat membuktikan tidak hanya secara normatif namun juga praktek KUHAP dan KUHP baru menjamin kebebasan demokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) UNTAG Surabaya Prof Dr Hufron menjelaskan, secara normatif pemerintah memang menjamin kebebasan demokrasi. Namun, pengalaman sejarah menunjukkan, sering terjadi perbedaan antara rumusan norma dan praktik penegakan hukum.
"Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kini, pasal tersebut dihidupkan kembali dengan skema delik aduan," ungkap Hufron.
Sorotan lain adalah pasal penghinaan yang dianggap menyebabkan kerusuhan, termasuk melalui media digital. Menurut Hufron, pasal ini harus diperlakukan sebagai delik materiil, yang harus dibuktikan hubungan sebab akibatnya.
"Dalam KUHAP baru, saya menekankan pentingnya kontrol yudisial, terutama terhadap kewenangan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Pra-peradilan harus menjadi pintu perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, KUHP dan KUHAP baru seharusnya memperkuat, bukan membatasi kebebasan demokrasi. Pemerintah juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan batasan secara jelas.
"Keberhasilan hukum pidana baru bukan hanya dari rumusan norma, tetapi dari cara negara menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi," tuturnya.
Sebelumnya, tiga undang-undang resmi berlaku efektif di seluruh Indonesia, yaitu KUHP nomor 1 tahun 2023, KUHAP nomor 20 tahun 2025, dan undang-undang penyesuaian pidana. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi sorotan, terutama yang berkaitan dengan penghinaan, baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, maupun penghinaan yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan, termasuk di ruang digital.
Kementerian Hukum menyatakan, hak berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berdemonstrasi tetap dijamin oleh konstitusi dan pemerintah. (far)
Load more