Malang, Jawa Timur - Pemkab Malang memutuskan menutup aktivitas pasar hewan di Kecamatan Karangploso. Penutupan pasar hewan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi dan kambing.
Keputusan menutup pasar hewan dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan adanya pembatasan lalu lintas hewan ternak khususnya sapi, baik dari luar maupun yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang.
SE tersebut juga mengatur penutupan sementara seluruh pasar hewan di Kabupaten Malang hingga waktu yang tidak ditentukan. Tercatat ada 16 pasar hewan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang, termasuk di Kecamatan Karangploso.
Penutupan sementara pasar hewan Karangploso dilakukan oleh Muspika Karangploso sejak Sabtu (14/5/2022) kemarin.