Magetan, Jawa Timur - Sebanyak 24 ekor sapi yang tersebar di dua desa dua kecamatan di Kabupaten Magetan, dinyatakan positif penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut, Dinas Peternakan dan Forkopimda setempat mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara pasar hewan di seluruh Magetan, untuk batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan, Budi Nurrohman membenarkan temuan tersebut. Kali pertama diketahui setelah adanya laporan dari salah satu peternak, bahwa sapi miliknya sakit seperti ciri-ciri sapi yang terindikasi PMK.
Petugas pun segera mendatangi peternakan di Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan tersebut, dengan mengecek langsung kondisi sapi dan mengambil sampel air liurnya untuk dilakukan uji laboratorium.
“Jadi dari hasil uji laboratorium sampel beberapa sapi yang kita ambil yang memiliki gejala klinis PMK, yakni dari dua kandang yang pertama ada di Desa Turi, Kecamatan Panekan itu ada 3 ekor dalam satu kandang hasilnya positif, dan lingkungan juga hasilnya positif. Kemudian di Desa Sugihrejo, Kawedanan dengan populasi satu kandang 21 ekor, hasilnya 10 positif,” kata Budi.
Budi menambahkan, langkah yang akan diambil Dinas Peternakan Kabupaten Magetan saat ini adalah dengan fokus melakukan pengobatan hewan yang sakit, sesuai dengan laporan warga. Jadi dalam hal ini diharapkan atas partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan ternaknya yang memiliki gejala PMK.
“Karena Magetan saat ini sudah ada yang positif, jadi langkah kami ya fokus dalam pengobatan hewan yang sakit, sesuai yang dilaporkan kepada kami. Jadi kami harapkan partisipasi dari masyarakat untuk segera melapor jika hewan ternaknya memiliki sakit yang gejalanya seperti PMK di call center kami di 081133585000,” tambahnya.
Diharapkan warga khususnya para peternak tidak perlu khawatir karena penyakit PMK bisa disembuhkan. Maka dari itu dari laporan warga, petugas akan segera mendatangi dan mengobati sapi tersebut sampai sembuh.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut himbauan Forkopimda Magetan, pada hari Rabu (18/5) pasar hewan yang ada di Kecamatan Plaosan langsung melakukan penutupan sementara dari segala aktivitas jual beli sapi, sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit PMK ke sapi yang lain.
“Jadi penutupan pasar hewan ini dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan forkopimda dan dinas terkait, dimulai pada tanggal 17 kemarin sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK di Magetan,” tandas Yudo Wahyono, Camat Plaosan usai memasang papan pengumuman di Pasar Hewan Plaosan bersama Polsek setempat.
Seperti di pasar hewan di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan Rabu pagi tadi, para pedagang yang belum mengetahui himbauan penutupan tersebut masih diberikan kelonggaran untuk melakukan aktivitas jual beli sapi, namun di luar lokasi pasar dan dengan pengawasan petugas keamanan dari Polsek dan petugas lapangan Dinas Peternakan Kecamatan Plaosan.
Saat ini selain fokus pengobatan hewan yang positif PMK, petugas Disnakkan juga terus melakukan pengecekan rutin hewan ternak di pasar hewan, peternak rumahan maupun peternakan besar.
Masyarakat atau peternak diminta tidak panik berlebihan, apabila mendapati hewan ternaknya, baik sapi, domba yang mengalami gejala sakit agar segera menghubungi petugas. (men/hen)
Load more